Kerahasiaan data customer


Sebel dech sekarang, tiap terima telpon ternyata yang nawarin kartu kredit, asuransi atau KTA. Sampe akhirnya males terima telepon kalo no nggak ada nama yg tampil di layar hp. Tapi kadang kefikiran gimana kalo yang nelpon itu saudara atau temen kita yang perlu bantuan atau memberikan info yang penting buat kita tapi pake no baru atau kita belum simpan no kantaknya Sebenarnya data no telpon kita dari mana yaaaa ?  apa pada saat kita buka rekening atau pada saat kita meminjam uang di bank ya …. Soalnya kadang kita tanda tangan saja , padahal kadang dibalik form tersebut ada klausa yang mungkin mengizikan kita untuk menshare data kita tapi karena biasanya hurufnya kecil-kecil banget sehingga males banget buat bacanya. Tapi setahuku kerahasiaan data nasabah dilindungi Undang-Undang Perbankan.

Atau mungkin juga data no telpon didapat dari operator telekomunikasi, dimana ada operator   yang  menyalahgunakan kepercayaan pelanggan  dengan membagi-bagikan data pelanggan tersebut kepada pihak ketiga (misal bank).  Padahal ada juga lho  ketentuan mengenai data pelanggan antara lain diatur di Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 :

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya

Saya yang bekerja di bagian layanan yang menangani permintaan data harus menjaga kerahasisaan data customer. kadang ada yang meminta data terkait data privacy  customer, kami selalu menjalankan prosedur :

  1. Peminta data harus mengisi surat penyataan yang menyatakan data yang diterima tidak akan disalah gunakan untuk kepentingan lain dan menjaga kerahasiaan datanya
  2. Data yang dianggap privacy, kami berikan setelah data tersebut kami enkripsi

So, buat yang minta data ke kami harap maklum ya … soalnya rahasia data customer  kami perlu kami jaga karena yang berkaitan dengan data customer karena jika sampai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan data customer, maka customer yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan hukum.


One response to “Kerahasiaan data customer”

Leave a Reply